Tanggal 25 Mei 2023 KJP Plus Tahap 1 Cair ke Rekening, Benarkah? Begini Penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:00 WIB
Benarkah KJP Plus Tahap 1 cair pada tanggal 25 Mei 2023? Begini penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencairan bantuan (Rika Widiastuti/Lampungnesia.com)
Benarkah KJP Plus Tahap 1 cair pada tanggal 25 Mei 2023? Begini penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencairan bantuan (Rika Widiastuti/Lampungnesia.com)

LAMPUNGNESIA.COM – Apa benar KJP Plus Tahap 1 cair pada tanggal 25 Mei 2023? Begini penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencairan bantuan pendidikan.

Bantuan dana KJP Plus diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Namun, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan dana KJP Plus di tahap 1 hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima KJP Plus 2023, di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional 2023: Ini 25 Link Twibbon Pilihan, Cocok untuk Ucapan Selamat di Story Medsos

Pemerintah akan selalu update info terbaru kapan pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 ke siswa SD, SMP SMA, dan SMK melalui laman resmi media sosial, seperti Instagram.

Biasanya Pemprov DKI Jakarta akan menginstruksikan dan memberikan arahan kepada Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP terkait kapan cair dana KJP Plus SD SMP SMA dan SMK tahap 1 2023.

Sebelumnya, banyak warganet yang bertanya di kolom komentar unggahan akun media sosial UPT P4OP terkait jadwal pencairan dana KJP bulan Mei 2023 ini.

Padahal di dua bulan sebelumnya pencairan KJP Plus sudah dilakukan sebelum tanggal 10.

Pihak UPT P4OP melalui akun Instagram @UPT_P4OP menjawab bahwa data calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 saat ini masih dalam proses analisis untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Baca Juga: Kementerian Koperasi dan UKM Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023 sebagai Pendamping Koperasi, Ini Syaratnya

“Min kjp dong,” ulis akun Instagram @xy_ndree04

@xy_ndree04, Selamat sore, sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, untuk memastikan ketepatan penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” tulis akun Instagram @ UPT_P4OP.

Jika melihat dari keterangan tersebut, diperkirakan pencairan KJP Plus tahap 1 2023 dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 disahkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menguji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga selesai pada 24 Mei tahun ini.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X