LAMPUNGNESIA.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 bisa hangus karena 23 larangan berikut ini. Waspada bagi siswa yang suka terlambat sekolah atau bahkan kerap bolos.
KJP Plus Tahap 1 2023 cair bagi siswa yang telah ditetapkan layak menerima dana bantuan. Untuk itu pihak penyelenggara akan melakukan penyaringan cukup ketat agar bantuan pendidikan ini bisa tepat sasaran.
Salah satu aturan yang ditetapkan bagi para penerima KJP Plus 2023 adalah dilarang melanggar 23 larangan.
Dari keterangan di akun Instagram UPT P4OP disebutkan bahwa siapa saja penerima KJP Plus yang melanggar 23 larangan tersebut, maka dana bantuan tidak akan diberikan dan kepesertaan siswa pun dicabut.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Untuk mencegah dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan cair ke masing-masing penerima hangus, sebaiknya setiap siswa memerhatikan apa saja yang dilarang.
Baca Juga: PIP 2023 Cair Mei-September, Ini 9 Hal yang Bisa Batalkan Siswa Terima Uang Tunai Rp450.000-Rp1 Juta
23 Larangan bagi Penerima KJP Plus 2023
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram UPT P4OP, berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus 2023:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Itulah 23 larangan yang tidak boleh dilanggar penerima KJP Plus Tahap 1 2023 agar dana bantuan yang akan segera dicairkan ini tidak hangus dan kepesertaan tidak dicabut.***
Artikel Terkait
Sudah Lewat 13 Mei 2023, KJP Plus Tahap 1 BELUM CAIR, Kenapa? Ini Jawaban UPT P4OP, Cek Penerima di Link Ini
Mohon Maaf! Bantuan KJP Plus Bulan Mei 2023 Hanya Cair ke 3 Golongan Siswa Ini, Kapan Mulai Cair?
TENANG! KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Setelah Tahapan Ini Selesai, Berikut Estimasi Tanggal Pencairan pada Mei
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Belum Cair di Bank DKI, Simak Jawaban Disdik DKI Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya
3 Syarat Menjadi Penerima Bantuan KJP Plus Tahap I Mei 2023, Namamu Sudah Terdaftar di Sini?
Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 Jangan Sampai Langgar 23 Hal Ini, yang Suka Bully Temannya Cepat Tobat!
Hari Ini KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair atau Belum? Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan via Online
KJP Plus Mei 2023 Belum Juga Cair, Ternyata Sedang Dilakukan Ini, Begini Cara Cek Jadwal Pencairan
Alhamdulillah Segera Cair KJP Plus Tahap 1 2023 Setelah Proses Ini Selesai, Pencairan Mei Mulai Kapan?
Tanggal 25 Mei 2023 KJP Plus Tahap 1 Cair ke Rekening, Benarkah? Begini Penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta