Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Bisa Hangus karena 23 Larangan Ini, Waspada jika Suka Terlambat Sekolah dan Bolos

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 16:20 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa langsung hangus karena 23 hal ini. Hati-hati bagi yang suka terlambat sekolah atau pun bolos masuk sekolah. (Rika Widiastuti/Lampungnesia.com)
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 bisa langsung hangus karena 23 hal ini. Hati-hati bagi yang suka terlambat sekolah atau pun bolos masuk sekolah. (Rika Widiastuti/Lampungnesia.com)

LAMPUNGNESIA.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 bisa hangus karena 23 larangan berikut ini. Waspada bagi siswa yang suka terlambat sekolah atau bahkan kerap bolos.

KJP Plus Tahap 1 2023 cair bagi siswa yang telah ditetapkan layak menerima dana bantuan. Untuk itu pihak penyelenggara akan melakukan penyaringan cukup ketat agar bantuan pendidikan ini bisa tepat sasaran.

Salah satu aturan yang ditetapkan bagi para penerima KJP Plus 2023 adalah dilarang melanggar 23 larangan.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Belum Cair di Bank DKI, Simak Jawaban Disdik DKI Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dari keterangan di akun Instagram UPT P4OP disebutkan bahwa siapa saja penerima KJP Plus yang melanggar 23 larangan tersebut, maka dana bantuan tidak akan diberikan dan kepesertaan siswa pun dicabut.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Untuk mencegah dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan cair ke masing-masing penerima hangus, sebaiknya setiap siswa memerhatikan apa saja yang dilarang.

Baca Juga: PIP 2023 Cair Mei-September, Ini 9 Hal yang Bisa Batalkan Siswa Terima Uang Tunai Rp450.000-Rp1 Juta

23 Larangan bagi Penerima KJP Plus 2023

Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram UPT P4OP, berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus 2023:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah.
  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
  11. Terlibat perkelahian
  12. Terlibat penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Membocorkan soal/kunci jawaban
  15. Terlibat pornoaksi/pornografi
  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
  18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: Siapkan 5 Berkas Ini, Begini Cara Buat KIP agar Dapat PIP Kemdikbud 2023 dan BLT Anak Sekolah PKH 2023

Itulah 23 larangan yang tidak boleh dilanggar penerima KJP Plus Tahap 1 2023 agar dana bantuan yang akan segera dicairkan ini tidak hangus dan kepesertaan tidak dicabut.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @upt.p4op

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X