Apa Saja Syarat Daftar PPDB Jakarta 2023 Jalur Afirmasi bagi Penyandang Disabilitas Jenjang SD, SMP, SMA-SMK?

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:00 WIB
Syarat mendaftar PPDB Jakarta 2023 Jalur Afirmasi bagi calon peserta didik baru kategori Anak Penyandang Disabilitas jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK/ (Facebook PPDB Jakarta dan Freepik @freepik)
Syarat mendaftar PPDB Jakarta 2023 Jalur Afirmasi bagi calon peserta didik baru kategori Anak Penyandang Disabilitas jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK/ (Facebook PPDB Jakarta dan Freepik @freepik)

LAMPUNGNESIA.COM – Inilah syarat mendaftar PPDB Jakarta 2023 Jalur Afirmasi bagi anak penyandang disabilitas jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Pada pelaksanaan PPDB Jakarta 2023, Jalur Afirmasi terbagi menjadi Afirmasi Prioritas Pertama dan Afirmasi Prioritas Kedua yang berlaku untuk semua jenjang.

Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa penerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Proses PPDB Jakarta 2023 telah melalui tahap Pengajuan Akun/Verifikasi Kartu Keluarga (KK) pada jenjang SD hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Gambar Pohon Terlalu Besar pada Baum Test adalah Tanda Orang Sombong, Benarkah?

Setelah calon peserta didik baru melakukan aktivasi akun, tahap selanjutnya adalah memilih sekolah dengan jalur yang sesuai kondisi masing-masing.

Di setiap sekolah, kuota siswa yang diterima melalui Jalur Afirmasi terbatas, untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sebanyak 25% dari daya tampung.

Sedangkan khusus jenjang SMK, calon peserta didik baru yang diterima melalui Jalur Afirmasi adalah 43%.

Baca Juga: Hari Ini KJP Plus Tahap 1 2023 Cair ke Rekening Siswa SD-SMK, Benarkah? Ini Estimasi Jadwal Pencairan

Dikutip melalui akun YouTube @EKANURARIPIN, penyebab kuota Jalur Afirmasi di SMK lebih besar adalah tidak tersedianya Jalur Zonasi pada jenjang ini.

Salah satu kategori calon peserta didik baru yang dapat mengikuti PPDB Jakarta 2023 Jalur Afirmasi adalah Anak Penyandang Disabilitas.

Anak penyandang disabilitas masuk ke dalam kategori Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bersama dengan Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.

Apa saja syarat daftar PPDB Jakarta 2023 bagi Anak Penyandang Disabilitas jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK?

Baca Juga: 8 Jurusan Kuliah Selain Kedokteran Ini Lulusannya Paling Banyak Dicari Perusahaan, Salah Satunya DKV, Apa Itu?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X